TUGAS
3 NEGARA DAN KONSTITUSI
1. Jelaskan
mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab:
Negara
disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut
secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Dengan demikian bangsa
itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri. Jadi, setiap Negara
terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Bangsa atau persekutuan hidup
manusia adalah salah satu unsur dari Negara.
2. Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republik, jelaskan maksudnya
berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab:
Bentuk Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu:
1. Sentralisasi,
dan
2. Desentralisasi.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi).
Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada
pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian
berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan
atau kepentingan bersama lainnya.
1. Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu
perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat.
Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat
perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
- Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
- Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
- Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
- Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
- Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2. Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa
lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir
semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena
terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.
Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3. Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus
oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian
ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan
untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui
perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan
perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
- wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
- wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
- wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah
perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee
terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris.
Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth
karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth
didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam
bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran
itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru,
India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu
Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris,
sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5. Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang
merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada
umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1) Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat
perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan
negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk
guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia
(1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2) Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala
urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905),
Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu
bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama.
Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh:
Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6. Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah
perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap
sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum
nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara
protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
- Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
- Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7. Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara
yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu
negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A);
Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
3. Jelaskan
secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah
perubahan UUD 1945 !
Jawab:
Undang- Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik
Indonesia yang merupakan aturan tertinggi di negara indonesia yang didalamnya
mencakup tentang hukum tata negara indonesia yang menjelaskan sistem
penyelenggaraan dan pembagian kekuasaan negara yang dianut negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara bukanlah sesuatu yang
sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus
mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan
yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika
menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak
membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin
melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen. namun
pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang
dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan
perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan
reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan
pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari
seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi
menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta
merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan
ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup
derastis terhadap lembaga-lembaga negara.
Susunan lembaga Negara RI sebelum di Amandemen UUD 1945
Susunan
Lembaga Negara RI sesudah di Amandemen 1945
(Sumber:
http://rio-mamdoeh.blogspot.com/2012/10/lembaga-lembaga-negara-sebelum-dan_7301.html?m=1
dan gambar: http://google.com/lembaga-lembaga-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen.html?m=1)
4. Jelaskan
perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi
!
Jawab:
Perbedaan
antara konstitusi dan UUD
UUD
adalah peraturan yang mejadi dasar seluruh peraturan, konstitusi, atau
perundang-undangan di sebuah Negara. Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu
UUD, sedangkan Konstitusi adalah semua ketentuan, peraturan,
perundang-undangan, termasuk di dalamnya UUD itu sendiri.
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan tertulis saja.
|
Memuat peraturan tertulis dan
lisan.
|
Bersifat dasar dan belum memiliki
sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum memiliki
sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok sebagai
berikut:
· Adanya
jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
· Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
|
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
· Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif
· HAM
· Prosedur
mengubah UUD
· Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS 1949
|
Konstitusi memiliki dua pengertian
yaitu:
1. Konstitusi
dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar
2. Konstitusi
dalam arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang
Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis/konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bernegara
mempunyai sifat:
·
Merupakan kebiasaan yang
berulangkali dalam praktek
penyelenggaraan Negara.
·
Tidak bertentangan dengan hukum dasar
tertulis/Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
·
Diterima oleh rakyat Negara
·
Bersifat melengkapi sehingga
memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar.
5. Jelaskan
mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan
biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira
kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan
untuk melakukan perubahan !
Jawab:
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa
MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan
lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan
lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa
konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di
bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan
keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and
balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan
penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan
kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip
terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden
yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde
lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh
Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000
orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal
tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat
untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu
kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh
Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat
mempertahankan kekuasaannya.
uhhh rajin banget gan, hehehe
BalasHapustugas gan harus diutamakan haha XD
BalasHapus