1. Jelaskan
mengapa nilai-nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada,
serta jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis!
2. Jelaskan
perbedaan konsep Pancasila menurut Mr. M. Yamin dan Ir. Soekarno!
3. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila memiliki sifat sistemik dan hierarki pyramidal!
4. Dalam
filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari
Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan!
5. Jelaskan
mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideology campuran dari ideology campuran
dari ideology sosialisme maupun liberalisme!
JAWAB!
1. karena
secara sosiologis, bangsa dan negara Indonesia terbentuk me;a;ui suatu proses
sejarah yang panjang, dimulai dari zaman kutai, zaman sriwijaya, dan zaman
majapahit, dan baru pada pertengahan abad XX bangsa Indonesia dapat membentuk
sebuah negara. maka nilai-nilai pancasila sudah ada melalui pendidikan
formal dan informal sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan partisipasi dalam
memaknai pancasila sebai pengatur kehidupan masyarakat pada umumnya.
Pengertian Pancasila secara
Historis
Proses perumusan Pancasila
diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat,
mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah
tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan
dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu
Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di
dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai
calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama
“Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari
salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18
Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945
di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai
satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan
Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang
dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah
“Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam
rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima
oleh peserta sidang secara bulat.
2. Berikut
usulan pancasila yang di rumuskan oleh Mr. M. Yamin dan Ir.Soekarno
Rumusan dasar Negara yang
diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan
dalam pidato yang disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945.
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
·
Rumusan
dasar Negara yang
diajukan oleh Muh. Yamin yang diajukan secara tertulis !
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Rumusan
dasar Negara yang
diajukan oleh Ir. Soekarno !
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Dasar negara ini
yang kemudian tertuang dalam kelima dasar sila yang menjadi pegangan dan falsafah
hidup bangsa Indonesia
yang kemudian dikenal dengan nama PANCASILA.
PERBEDAAN:
Pada Piagam Jakarta yang
pertamamencantumkan tulisan: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”(lebih
mengkhususkan terhadap agama Islam saja) Sedangkan rumusan Pancasila dipembukaan UUD 1945
alinea ke-4, sila ke 1tertulis:”Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Lebih bersifat
universal dengan saling menghormati antarumat beragama).
3. Hal yang dimaksud dengan pancasila
bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti
memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat
erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan.
4. Nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a. Nilai dasar yaitu : hakikat
kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kesatuan,
kerakyatan dan keadilan.
b. Nilai instrumental yang
merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c. Nilai praksis yaitu
merupakan realisassi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
perkembangan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5.
Karena
Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan
kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis
yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam
berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan
keagamaan.
Makna
ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila
sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945
telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki
posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata
Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran.
Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai-
nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.
Jika
diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan-
gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang
manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan
bernegara.
(sumber:
http://exaudian.wordpress.com/2014/03/22/filsafat-pancasila/)
Artikel
Menurut Abdulgani (Ruyadi, 2003:16), Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia.
Artikel
Menurut Abdulgani (Ruyadi, 2003:16), Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan
hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem”
yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila
memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis
tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis, kajian Pancasila
sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari
sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat
dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum
pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas
makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara lebih lanjut hal ini bisa
dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang
adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang
berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian epistemologis filsafat Pancasila,
dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem
pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar
dalam epistemologi yaitu :
(1) tentang sumber pengetahuan manusia;
(2) tentang
teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3) tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang sumber pengetahuan Pancasila,
sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers”
kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu
sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti
susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila
Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya,
sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan
dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada
hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
(sumber: http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.com/2012/12/pengertian-filsafat-pancasila.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar