Minggu, 23 Maret 2014

TUGAS 1 FILSAFAT PANCASILA



1.      Jelaskan mengapa nilai-nilai pancasila secara sosiologis sudah ada sejak bangsa ini ada, serta jelaskan pula lahirnya Pancasila secara historis!
2.      Jelaskan perbedaan konsep Pancasila menurut Mr. M. Yamin dan Ir. Soekarno!
3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan bahwa Pancasila memiliki sifat sistemik dan hierarki pyramidal!
4.      Dalam filsafat Pancasila terdapat tiga tingkatan nilai sebagai bentuk aksiologi dari Pancasila, yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan!
5.      Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideology campuran dari ideology campuran dari ideology sosialisme maupun liberalisme!

JAWAB!  
1. karena secara sosiologis, bangsa dan negara Indonesia terbentuk me;a;ui suatu proses sejarah yang panjang, dimulai dari zaman kutai, zaman sriwijaya, dan zaman majapahit, dan baru pada pertengahan abad XX bangsa Indonesia dapat membentuk sebuah negara. maka  nilai-nilai pancasila sudah ada melalui pendidikan formal dan informal sehingga masyarakat mempunyai kesadaran dan partisipasi dalam memaknai pancasila sebai pengatur kehidupan masyarakat pada umumnya.

Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

2.      Berikut usulan pancasila yang di rumuskan oleh Mr. M. Yamin dan Ir.Soekarno
      Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan dalam pidato yang disampaikan pada tanggal 29 Mei 1945.
  1.  Peri kebangsaan
  2.  Peri kemanusiaan
  3.  Peri Ketuhanan
  4.  Peri kerakyatan
  5.  Kesejahteraan rakyat
·         Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin  yang diajukan secara tertulis  !
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
  5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno !
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
 Rumusan Dasar negara ini yang kemudian tertuang dalam kelima dasar sila yang menjadi pegangan dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama PANCASILA.

PERBEDAAN:  Pada Piagam Jakarta yang pertamamencantumkan tulisan: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi  pemeluk-pemeluknya.”(lebih mengkhususkan terhadap agama Islam saja) Sedangkan rumusan Pancasila dipembukaan UUD 1945 alinea ke-4, sila ke 1tertulis:”Ketuhanan Yang Maha Esa”. (Lebih bersifat universal dengan saling menghormati antarumat beragama).

3.      Hal yang dimaksud dengan pancasila bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal adalah dalam pancasila ini berarti memiliki hubungan antara kelompok sila yang ada dalam pancasila dan bersifat erat. Hirarkis sendiri memiliki arti yaitu pengelompokan / penggolongan.

4.      Nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a. Nilai dasar yaitu : hakikat kelima sila pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kesatuan, kerakyatan dan keadilan.
b. Nilai instrumental yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
c. Nilai praksis yaitu merupakan realisassi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi perkembangan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

5.      Karena Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Secara umum ideologi merupakan kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan politik, pertahanan, kemanan, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.
Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar. Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, walaupun UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan (amandemen), Pancasila tetap menduduki posisi sebagai ideologi nasional dalam UUD 1945. Ideologi berasal dari Kata Yunani Idein artinya melihat dan logia yang berarti kata, ajaran. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai- nilai dan tujuan- tujuan serta sarana- sarana pokok untuk mencapainya.
Jika diterapkan untuk negara, maka ideologi diartikan sebagai kesatuan gagasan- gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial maupun dalam kehidupan bernegara.
(sumber: http://exaudian.wordpress.com/2014/03/22/filsafat-pancasila/

Artikel
Menurut Abdulgani (Ruyadi, 2003:16), Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. 

Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro (Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.

Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro (Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila. Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. 

Secara lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.

Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan, 2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu : 
(1) tentang sumber pengetahuan manusia; 
(2) tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan 
(3) tentang watak pengetahuan manusia.

Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya, Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.  Selanjutnya, sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
 (sumber: http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.com/2012/12/pengertian-filsafat-pancasila.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar