Rabu, 26 Maret 2014

ARTIKEL TUGAS KEWARGANEGARAAN


ARTIKEL 1

Alasan Negara Wajib Dibela oleh Warganya
Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga negara memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut membela negara Indonesia. Yaitu :
1.      pengalaman sejarah perjuangan RI
2.      kedudukan geografis Nusantara yang strategis;
3.      keadaan penduduk (demografis) yang besar;
4.      kekayaan sumber daya alam;
5.      perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan;
6.      kemungkinan timbulnya bencana perang.

Adapun alasan lain yaitu :

a) Fungsi Pertahanan
Setiap warga negara wajib mempertahankan negaranya supaya kelangsungan hidup bangsanya tetap terpelihara. Untuk mempertahankan negara sangat ditentukan oleh sikap dan perilaku setiap warga negaranya. Jika warga negara bersifat aktif dan peduli terhadap kemajuan bangsanya maka kelangsungan hidup bangsa akan tetap terpelihara. Sebaiknya jika warga negara tidak peduli terhadap persoalan yang dihadapi bangsanya kelangsungan hidup bangsa akan terancam dan cepat atau lambat negara akan bubar.
b) Sejarah Perjuangan Bangsa
Perjuangan penduduk Nusantara untuk mendirikan negara Republik Indonesia yang merdeka berhasil pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan yang diperoleh bukan sebagai hadiah atau pemberian dari negara lain, tetapi hasil perjuangan yangn panjang dan banyak mengorbankan harta dan jiwa. Oleh karena itu setiap warga negara wajib ikut serta membela negaranya jika dibutuhkan.
c) Aspek Hukum
Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara”. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Kata wajin sebagaimana terkandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaaan negara.



2. Tindakan yang Menunjukkan Upaya Bela Negara
Bentuk dari bela negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negara pun harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdeka-an, rongrongan pemberontak atau separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya kesiapan fisik, melalui Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karena ancaman telah bergeser pada masalah-masalah sosial, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Bela Negara.
Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain :
a) Siskamling, dengan kegiatan siskamling maka keamanan dan ketertiban masyarakat akan tetap terpelihara.
b) Menanggulangi akibat bencana alam. Membantu sesama manusia merupakan perbuatan terpuji. Membantu sesama manusia dapat memperkokoh keutuhan masyarakat, karena bantuan yang diberikan akan menimbulkan simpati dan empati dan saling merasakan.
c) Belajar dengan tekun. Kegiatan bela negara dapat dilakukan oleh pelajar di sekolah melalui pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Menurut UU NO. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 menyebutkan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diantaranya melaui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kegiatan extrakurikuler seperti kepramukaan, PMR, Paskibra merupakan kegiatan bela negara.
3. Bela Negara dalam Pendidikan
Di era globalisasi seperti sekarang ini usaha yang harus dilakukan untuk membela negara adalah siskamling,
membantu korban bencana alam, belajar dengan tekun. Kita sebagai pelajar turut membela negara dengan belajar. Contohnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan, kegiatan ekstrakulikuler dan intrakulikuler.
Kegiatan ekstrakulikuler diantaranya :
1.      PMR
2.      PASKIBRA
3.      Kepramukaan
4.      Ada pula organisasi di suatu universitas untuk membela negara seperti TNI tetapi di bawah naungan Universitas yaitu Resimen Mahasiswa (MENWA)
Kegiatan intrakulikuler diantaranya :
1.      Himpunana Mahasiswa Jurusan contohnya EDSA, HIMAPTIKA, HIMAPBIO, HIMAGEO,     HIMA PJKR dll.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
3.      Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM)

ARTIKEL 2
GAYA HIDUP SEHAT DAN POLA HIDUP SEHAT
 
 A. PENGERTIAN
Gaya hidup sehat adalah suatu pilihan sederhana yang sangat tepat untuk dijalankan. Hidup dengan pola makan, pikiran, kebiasaan dan lingkungan yang sehat. Sehat dalam arti kata mendasar adalah segala hal yang kita kerjakan memberikan hasil yang baik bagi tubuh.
Pengertian Pola Hidup Sehat Menurut Ahli: Menurut Kotler, pola hidup sehat yaitu gambaran dari aktivitas / kegiatan yang di dukung oleh minat, keinginan dan bagaimana pikiran menjalaninya dalam berinteraksi dengan linkungan. Tentunya terhadap hal-hal baik.
Dari pengertian di atas dapat diartikan bahwa gaya hidup sehat adalah adalah suatu pilihan yang sangat tepat untuk kelangsungan hidup kita, sedangkan pola hidup sehat adalah jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh fisik yang sehat secara jasmani maupun rohani. Jadi gaya hidup sehat adalah proses untuk mencapai pola hidup sehat.
B. KEUNTUNGAN BERGAYA HIDUP SEHAT
  1. Merasa tenteram, aman dan nyaman Memiliki rasa percaya diri, hidup seimbang, tidur nyenyak
  2. Berpenampilan lebih sehat dan ceria
  3. Sukses dalam pekerjaan
  4. Menikmati kehidupan sosial dilingkungan keluarga, handai taulan dan tetangga


C. POLA HIDUP SEHAT
Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan dan dijalani untuk mencapai pola hidup sehat, diantaranya adalah konsumsi makanan, olah raga, istirahat, kualitas udara, dan pribadi yang kuat.
Konsumsi makanan yang memenuhi standar kesehatan yaitu makanan yang harus bisa memenuhi kebutuhan tubuh. Namun belu banyak yang memerhatikan tentang makanan, bahkan banyak makanan yang berbahaya bagi kesehatan sangat diminati, seperti makanan yang mengandung pengawet, makanan cepat saji/makanan instan.
Orang-orang zaman dahulu cenderung lebih panjang umurnya daripada di zaman sekarang, hal ini disebabkan karena mereka mengkonsumsi makanan-makanan segar, dan tanpa bahan kimia. Ini merupakan contoh penting betapa bahan kimia sangat merusak kesehatan kita.
2.Olahraga
Olahraga adalah kegiatan yang mudah dilakukan tetapi banyak yang mengabaikannya, padahal olahraga merupakan sumber kesehatan bagi seluruh tubuh. Olahraga yang teratur memberikan banyak manfaat bagi kesehatan tubuh, seperti akan lebih giat, menurunkan tekanan dara tinggi, menguatkan tulang-tulang, meningkatkan HDL(kolesterol yang baik), mencegah kencing manis, menurunkan resiko kanker, mengurangi stress dan depresi, dan juga akan memberikan kebugaran.
3. Istirahat Yang Cukup
Istirahat yang cukup diperlukan untuk memulihkan diri dari kelelahan dan memberikan cukup waktu bagi tubuh untuk mengembalikan tenaga yang telah dipakai. Di sini jelas terdapat perbedaan yang sangat menonjol, kita di masa kini lebih sering bekerja hingga lupa waktu untuk istirahat atau bahkan sampai minum minuman penambah energi (suplemen).
4. Menciptakan Udara Yang Bersih
Bagi yang tinggal di daerah pedesaan tentunya udara yang bersih bukan merupakan hal yang sulit, namun bagi yang tinggal di daerah perkotaan perlu melakukan pengndalian terhadap kebersihan udara, paling tidak menanam pohon di sekitar rumah.
5. Pribadi Yang Kuat
Pribadi yang kuat juga sangat erat kaitannya dengan kesehatan secara menyeluruh. Pribadi yang kuat berarti mampu mengendalikan keseluruhan aktifitas hidupnya. Diantaranya kepribadian untuk pantang mengkonsumsi apapun yang bersifat merusak, seperti tembakau, alkohol, narkoba, makanan yang mengandung pengawet dll.

ARTIKEL 3
Bahaya Merokok Bagi Kesehatan Tubuh
Ratusan bahaya merokok bagi kesehatan manusia dan berbagai bagian tubuh kita yang sangat mematikan dan perlu kita hindari. Merokok dapat menyebabkan beberapa penyakit berbahaya seperti kanker, penyakit pernapasan kronis, dan penyakit jantung, impoten, bahkan dapat menyebabkan kematian dini. Menurut pusat pengendalian dan pencegahan penyakit Amerika serikat (CDC) Lebih dari 440.000 orang di Amerika Serikat dan 100.000 di Inggris meninggal dunia dikarenakan merokok setiap tahun. Selain itu lebih dari 92 Milyar Dollar (USD) hilang setiap tahun karena kehilangan produktivitas akibat kematian dini yang berhubungan dengan merokok.


Kandungan Berbahaya Pada Rokok
Puluhan zat berbahaya pada rokok yang siap merusak bahkan menggerogoti tubuh sampai berdampak pada kematian. Kandungan rokok terdiri dari hampir 4 ribu zat berbahaya.  Tahukah anda beberapa kandungan berbahaya pada rokok yang dapat menjadi bom waktu bagi tubuh.
·         Tar, zat yang dapat menyebabkan kanker dan sangat berbahaya bagi tubuh.
·         Nikotin adalah zat yang menyebabkan ketergantungan dan dapat meningkatkan kadar kolesterol jahat dalam tubuh manusia dan akhirnya tentu akan berdampak pada jantung sehat dan mengganggu program diet sehat seseorang.
·         Karbon monoksida, merupakan zat yang dapat mengurangi oksigen dalam tubuh
·         Komponen berbagai gas dan partikulat yang dapat menyebabkan gangguan paru dan dapat menyebabkan gangguan pernapasan kronik.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat bahaya pada rokok, yaitu;
1.      Jumlah rokok yang di hisap setiap harinya.
2.      Apakah rokok tersebut memiliki filter.
3.      Bagaimana jenis tembakau yang ada pada rokok tersebut.
Selanjutnya apa saja bahaya merokok yang sangat berbahaya pada kesehatan manusia, ada banyak sekali dan akan kita ulas satu persatu.
Bahaya Merokok
Bahaya merokok pada kesehatan memang sangat banyak sekali, pada bungkusnya saja sudah tertera dengan jelas berbagai penyakit berbahaya yang dapat di sebabkan oleh sebatang rokok.
Merokok Menyebabkan Penyakit Kardiovaskular
Penyakit kardiovaskular merupakan sebuah penyakit yang menyebabkan kelainan pada jantung dan pembuluh darah manusia. Perlu diketahui penyakit jantung adalah penyebab utama kematian akibat merokok. Merokok selama bertahun tahun akan menyebabkan pengerasan pembuluh darah, hal ini di sebabkan oleh kolesterol dan lemak yang tertimbun di arteri karena zat nikotin yang ada pada rokok.
Seperti halnya bahaya narkoba, Merokok dapat mempercepat proses pengerasan dan penyempitan di arteri dan menyebabkan pembekuan darah potensinya 2 sampai 4 kali lipat dari non perokok. Penyakit Kardiovaskular dapat terjadi dari berbagai jenis tergantung dari arteri yang terkena sumbatan. Secara umum ada beberapa potensi penyakit yang terkena yaitu
·         Pembekuan darah di jantung dan otak yang menyebabkan kematian mendadak
·         Trombosis koroner, yang menyebabkan serangan jantung. Sekitar 30 persen disebabkan oleh merokok.
·         Trombosis otak, hal ini menyebabkan stroke dan kelumpuhan bahkan demensia.
·         Tekanan darah tinggi atau gagal ginjal.
Merokok Dapat Menyebabkan Kanker
Bahaya rokok untuk kesehatan adalah menyebabkan kanker, ada banyak penyakit kanker yang disebabkan oleh rokok. Tentu salah satunya adalah kanker paru paru, 90% dari pasien kanker paru paru disebabkan karena merokok. Selain itu perokok juga berpotensi memiliki resiko lebih tinggi terhadap kanker berikut ini :
·         Kanker kandung kemih
·         Kanker ginjal
·         Kanker faring dan laring (kanker tenggorokan)
·         Kanker mulut
·         Kanker kerongkongan
·         Kanker pankreas
·         Kanker perut
·         Beberapa jenis leukemia
·         Kanker hidung dan sinus
·         Kanker serviks
·         Kanker usus
·         Kanker ovarium
·         Kanker payudara
Bahaya merokok bagi tubuh manusia memang sangat mengerikan, begitu banyak penyakit kanker yang disebabkan oleh merokok dan hanya karena sebatang rokok. Jadi belajar cara berhenti merokok memang salah satu cara agar terbebas dari rokok yang berbahaya.
Merokok Menyebabkan Gangguan Kehamilan
Kehamilan memang sangat berharga, banyak yang mencari cara cepat hamil agar mendapat momongan namun banyak pula yang membahayakannya dengan merokok setiap hari. Sungguh sangat disayangkan karena merokok dapat mengganggu janin dan rahim bagi Ibu yang menghisapnya.
Bahaya Merokok Bagi Tubuh
Masih ada banyak bahaya merokok bagi tubuh manusia dan sangat berpengaruh negatif terhadap kesehatan tubuh.
1.      Merokok mengurangi kesuburan pasangan suami istri.
2.      Merokok dapat menyebabkan tekanan darah tinggi.
3.      Merokok dapat menyebabkan asma akut.
4.      Asap rokok dapat menyebabkan iritasi mata dan membuat merah mata.
5.      Perokok dapat meningkatkan risiko katarak .
6.      Merokok menyebabkan noda dan membuat gigi kuning.
7.      Merokok meningkatkan risiko penyakit periodontal , yang menyebabkan gusi bengkak , bau mulut dan gigi rontok .
8.      Perokok dapat meningkatkan keriput dan cepat tua.
Merokok dapat menyebabkan impoten
Salah satu penyakit yang paling ditakutkan oleh kaum adam adalah impoten, perokok cendrung memiliki potensi terkena penyakit ini lebih tinggi dibandingkan dengan non perokok. Bagi pria antara umur 30-40-an dapat meningkatkan disfungsi ereksi lebih dari 50 %.
Bahaya Merokok Bagi Pengguna Pasif
Hal ini sangat menyedihkan, karena terkait jiwa sosial seseorang. Merokok dapat membahayakan orang disekitarnya yang menghirup asap rokok tersebut. Perokok pasif konon katanya bahkan lebih berbahaya di bandingkan dengan perokok aktif. Jadi sangat disayangkan jika seorang perokok selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain. Bahkan orang disekitar yang dicintainya. Mengingat bahaya merokok ini sangat banyak, coba lah berhenti merokok dan terapkan pola hidup sehat yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.


Selasa, 25 Maret 2014

TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITUSI


TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITUSI

1.      Jelaskan mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Jawab:
Negara disebut organisasi kekuasaan politik karena dapat memaksakan kekuasaan tersebut secara sah pada semua orang yang ada dalam wilayahnya. Dengan demikian bangsa itu adalah bagian dari suatu Negara itu sendiri. Jadi, setiap Negara terorganisir dan di dalamnya pasti ada kekuasaan. Bangsa atau persekutuan hidup manusia adalah salah satu unsur dari Negara.

2.      Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republik, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang bentuk Negara !
Jawab:
Bentuk Negara
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.


6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

3.      Jelaskan secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
Jawab:
Undang- Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang merupakan aturan tertinggi di negara indonesia yang didalamnya mencakup tentang hukum tata negara indonesia yang menjelaskan sistem penyelenggaraan dan pembagian kekuasaan negara yang dianut negara Indonesia.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara bukanlah sesuatu yang sakral dan tidak bisa dirubah. Dalam artian UUD atau konstitusi tetap harus mengikuti perkembangan zaman, yang bisa mengadopsi semua tuntutan perubahan yang ada. Kesalahan terbesar pada saat pemerintahan orde baru, ketika menempatkan UUD 1945 pada posisi yang sempurna dan sakral yang sudah tidak membutuhkan perubahan lagi, bahkan celakanya bagi golongan yang yang ingin melakukan perubahan akan harus siap berhadapan dan tersingkir dari parlemen. namun pasca tumbangnya pemerintahan orde baru oleh gerakan pro-demokrasi yang dipelopori oleh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat umum menutut untuk dilakukan perubahan ditubuh UUD 1945. Gerakan itu menamakan dirinya sebagai gerakan reformasi, gerakan untuk perubahan yang sudah tidak tahan lagi menyaksikan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pemeritahan orde baru. Walhasil dari seluruh bagian-bagian UUD 1945 yang berhasil ditafsirkan oleh orde baru demi menyelamatkan dan mengamankan kepentingan pribadi dan kelompoknya serta merugikan rakyat berhasil diamandemen, sehingga dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan yang cukup derastis terhadap lembaga-lembaga negara.


Susunan lembaga Negara RI sebelum di Amandemen UUD 1945

Susunan Lembaga Negara RI sesudah di Amandemen 1945




 










4.      Jelaskan perbedaan antara konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
Jawab:
Perbedaan antara konstitusi dan UUD
UUD adalah peraturan yang mejadi dasar seluruh peraturan, konstitusi, atau perundang-undangan di sebuah Negara. Tidak sah sebuah konstitusi tanpa mengacu UUD, sedangkan Konstitusi adalah semua ketentuan, peraturan, perundang-undangan, termasuk di dalamnya UUD itu sendiri.
UUD
Konstitusi
Memuat peraturan tertulis saja.
Memuat peraturan tertulis dan lisan.
Bersifat dasar dan belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
Bersifat dasar, belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Mengandung pokok-pokok sebagai berikut:
·  Adanya jaminan terhadap HAM dan warganya
·  Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
·  Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
Memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
·  HAM
·  Prosedur mengubah UUD
·  Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
Contoh : UUD NKRI 1945
Contoh : Konstitusi RIS 1949

Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu:
1.      Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
2.      Konstitusi dalam arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau Undang-Undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis/konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bernegara mempunyai sifat:
·         Merupakan kebiasaan yang berulangkali  dalam praktek penyelenggaraan Negara.
·         Tidak bertentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
·         Diterima oleh rakyat Negara
·         Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

5.      Jelaskan mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan !
Jawab:
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S) dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan (presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.