Selasa, 12 April 2016

Reply Inquiry Letter


PT. Multi Jaya Abadi
    Jln. Mapilindo Raya 34-36
   Surabaya 10460

 

Your ref: VA/LG/12c                                           7th April 2016
Our  ref: DS/RS/21D

Mrs. Vita Andyani
Purchase Manager
Martabayu Insan Prima
Jln. K.H. Noor Ali No.38
Bekasi 10240


Dear Mrs. Andyani,

Thank you for your inquiry letter of 10th March 2016.

We are enclosing our details of our shoes, together with the prices, sample and terms of payment, for your review and are confident that this catalogues will provide many of the answers you have inquired.

We hope you will find our prices and terms satisfactory and expecting your order as soon as possible.

If there is additional information you would like to know regarding our products, please do not hesitate to contact us. We will be most happy to be of assistance.

                                                              Yours sincerely,
                                                  
                     

                                                               Doddy Suryanto 
                                                               Sales Manager

Enc  : 3

Selasa, 15 Maret 2016

Tugas 1 Bahasa Inggris Bisnis 2


MARTABAYU INSAN PRIMA COMPANY
Jln. K. H Noor Ali No.38
Bekasi 10240
 

Ref  : VA/LG/12c
10th March, 2016

Mr. Doddy Suryanto
Sales Manager
PT Multi Jaya Abadi
Jln. Mapilindo Raya No 34 – 36
Surabaya

Dear Mr. Doddy,
When we attended INDONESIA TRADE FAIR which was held in Jakarta a few days ago, we visited your stand and we are very interested of your product.

Associated with it, can we have the details of your product with the sample, the catalogues of the complete ranges of the Montana Ladies Shoes, together with the price-list and terms of payment. If the cost is low and the types of sample are interesting, we will do a big order of your product as soon as possible.

We are looking forward to receiving your reply soon.

Your faithfully,


Vita Andyani
Purchase Manager

Selasa, 19 Januari 2016

PENERAPAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN


PENERAPAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?  Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi  serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen. Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah  pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya  kepemimpinan  para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh  cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

            Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  • Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan      maupun dengan eksternal.
  • Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
  • Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
  • Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing  tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan  perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus  dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
  •    Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  •    Memperkuat sistem pengawasan 
  •    Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya  diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud untuk mencegah  terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
  • Treat others as you would like them to treat you
  • An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.
Sumber Referensi :
http://intanpermatasarii.blogspot.co.id/2013/11/penerapan-etika-bisnis-dalam-perusahaan.html

Minggu, 17 Januari 2016

Islamic Financial Planning


Kemarin saya mengikuti seminar Sharia Economy Universitas Gunadarma yang seminarnya berjudul : Islamic Financial Planning. Dari sini saya mendapatkan pengetahuan tentang rencana keuangan secara Islam yang sangat bermanfaat bagi kehidupan saya kedepan tentunya.
Yang saya dapatkan dari mengikuti seminar kemarin ialah..

Investasi atau penanaman modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Pada umumnya definisi tentang investasi berbeda secara sendiri-sendiri, disesuaikan dengan kondisi dan ruang. Agak sulit memberikan pengertian per definisi, akan tetapi dari beragam definisi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi atau penanaman modal terjadi apabila para pengusaha menggunakaan uang tersebut untuk membeli barang-barang modal. Pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan produksidengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang modal dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa di masa depan.
Istilah investasi berasal dari bahasa latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan invesment. Para ahli memiliki pandangan yang berbeda mengenai konsep teoritis tentang investasi. Salim dan Budi Sutrisna (2008) dalam kutipannya dari Murdifin Hamim dan Salim Basalamah (2003) investasi menurut Fitzgeral adalah:
“Aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang”

Dalam Islam istilah investasi merupakan tabungan jangka panjang yang berorientasi keuntungan duniawi dan uhkrowi. Terminologi Akhirat inilah yang memicu pada aspek kerja sebanyak mungkin dengan pertanggungjawaban yang setimpal dengan perbuatannya, hal ini tercetus pada firman yang tertulis dalam QS. Al-Zalzalah: 7-8.
Akibat dari suatu perbuatan dalam Islam tidak hanya merupakan akibat yang terlihat di dunia saja seperti kekayaan, namun juga aspek keberkahan dan bentuk akibat di akhirat perlu dipertimbangkan. Sehingga dalam perjalanannya, setiap gerakan dan aktivitas muslim haruslah mengikuti rambu-rambu syariah yang sudah.
Hukum tersebut pula berdampak pada pola investasi di pasar modal maupun bursa efek. Dalam fiqh modern beberapa dasar kaidah syariah Islam pada pasar modal telah diterapkan. Beberapa bentuk etichal screening telah dirumuskan baik itu untuk emiten maupun transaksi pada pasar modal dan bursa efek. Adapun dasar kebijakan perilaku syariah dalam pasar modal maupun bursa efek adalah:

a) Prinsip ibadah dan pengabdian
b) Diproyeksikan untuk sesuatu yang halal dan bermanfaat dengan cara yang benar menurut syariat:
Ø Menghindari spekulasi
Ø Menghindari riba
Ø Tidak boleh mendatangkan madharat (bahaya).
Investasi dalam konsepsi Adiwarman adalah merupakan sebuah bisnis yang tidak dapat diprediksi dan beresiko, karena investasi tidak harus mengikuti pergerakan yang sama dengan Produk Nasional Bruto (Gross National Product) beda halnya dengan pengeluaran konsumsi yang dapat mempengaruhi nilai produk nasional bruto. Investasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan sektor pemerintah
Kriteria investasi tersebut di atas biasanya digunakan untuk alur investasi pada saham dan produk semisal. Dalam hal obligasi, penilaian secara konvensional tetap digunakan seperti YTM. Yield to Maturity (YTM) ini yaitu tingkat pendapatan dari obligasi jika investor memilikinya hingga jatuh tempo, dengan asumsi semua janji bunga dan pelunasan akan ditepati, baik dalam jumlah maupun waktunya, oleh penerbit obligasi. Perbedaannya dengan konvensional adalah bahwa dalam perhitungannya bunga digantikan dengan prosentase sewa, imbal jasa, atau bagi hasil jika digunakan akad mudharabah.

Senin, 23 November 2015

Tulisan 1 Etika Bisnis

Nama : Vita Andyani

Npm   : 17212611

Kelas : 4EA24

 

ETIKA BISNIS DALAM PASAR PERSAINGAN BEBAS


Pengertian Pasar Bebas
Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.

Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.

        Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.


Keuntungan moral pasar bebas:
  1. Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
  2. Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
  3. Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
  4. Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
  5. Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
  • Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
  • Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Peran Pemerintah
  • Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari
  • Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah
  • Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar
  • Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidaksetaraan dalam masyarakat
  • Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
  • Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
  • Membuat undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli.
  • Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
    Melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter. Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang. Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi.
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

REFERENSI:
http://sitialfiah11.blogspot.com
http://fraditya13.blogspot.com/2012/11/etika-bisnis-etika-pasar-bebas.html
http://perilaku-konsumen.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-pasar-bebas.html
http://gunawancorleone.blogspot.co.id/2011/11/etika-bisnis-dalam-pasar-persaingan.html
https://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2

Jumat, 30 Oktober 2015

TEORI ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS



Nama    : Vita Andyani
NPM      : 17212611
Kelas     : 4EA24


Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari bahasa Latin yaitu “utilitas”  yang memiliki arti kegunaan. Utilitarianisme adalah sebuah teori yang diusulkan oleh David Hume (1711-1776) untuk menjawab moralitas yang saat itu mulai diterpa badai keraguan yang besar, tetapi pada saat yang sama masih tetap sangat terpaku pada aturan ketat moralitas yang tidak mencerminkan perubahan – perubahan radikal di zamannya.
Kemudian teori ini dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748 – 1832) dan muridnya John Stuart Mill (1806-1873). Secara umum, Etika Utilitarianisme mengenai bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal atau hukum secara moral.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
      1. Manfaat = Kebijaksanaan atau tindakan itu memiliki manfaat atau kegunaan  tertentu.
2. Manfaat Terbesar = Kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat besar bila dibandingkan dengan kebijaksanaan atau alternatif lainnya.
3. Manfaat Terbesar bagi sebanyak mungkin Orang = Kebijakan atau tindakan dinilai baik secara moral jika memiliki manfaat terbesar bagi banyak orang. Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan kebaikan.



Nilai Positif Etika Utilitarianisme
1. Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bisa kita cari tahu keabsahannya. Justru sebaliknya, utilitarianisme rasional mengapa suatu tindakan dianggap baik.
2. Menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Tidak ada paksaan bahwa orang harus bertindak sesuai dengan cara tertentu yang mungkin tidak diketahui alasannya mengapa demikian. Jadi, tindakan baik itu diputuskan dan dipilih sendiri berdasarkan kriteria yang rasional dan bukan sekedar mengikuti tradisi, norma atau perintah tertentu.
3. Universalitas, mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan akan dinilai baik secara moral bukan karena tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi orang yang melakukan tindakan itu, melainkan karena tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar bagi semua orang yang terkait.

·   Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
1. Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan. Dalam wujud pertama ini, etika utilitarianisme dipakai untuk perencanaan, untuk mengatur sasaran dan target yang hendak dicapai.
2. Etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Kriteria ini untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak.

·     Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
1. Keuntungan dan Kerugian (Cost and Benefits), yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan. Perhatikan bagaimana dan sejauh mana suatu kebijaksanaan dan kegiatan bisnis suatu perusahaan membawa akibat yang menguntungkan dan merugikan bagi kreditor, konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, masyarakat luas, dan sebagainya.
2. Tidak ditempatkan dalam kerangka uang. Perlu juga mendapat perhatian serius, bahwa keuntungan dan kerugian disini tidak hanya menyangkut aspek financial, melainkan juga aspek-aspek moral: hak dan kepentingan konsumen, hak karyawan, kepuasan konsumen, dan sebagainya. Jadi, manfaat harus ditafsirkan secara luas dalam kerangka kesejateraan, kebahagiaan, keamanan sebanyak mungkin pihak terkait yang berkepentingan.
3. Untuk jangka panjang. Benefits yang menjadi sasaran utama semua perusahaan adalah longterm net bisnis.

·         Kelemahan Etika Utilitarisme
1. Manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
2. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
3. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
4. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
5. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
6. Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

·         Contoh Perusahaan yang Menerapkan Teori Etika Utilitarianisme
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau yang biasa dikenal dengan PGN merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi dan distribusi gas bumi, yang menghubungkan pasokan gas bumi Indonesia dengan konsumen di seluruh penjuru nusantara.
Awalnya, perusahaan gas pertama di Indonesia adalah perusahaan gas swasta Belanda bernama I.J.N. Eindhoven & Co yang berdiri pada tahun 1859. Perusahaan ini memperkenalkan penggunaan gas kota di Indonesia yang terbuat dari batubara. Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan ini kemudian menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, dan pada 13 Mei 1965 perusahaan ini berubah nama menjadi Perusahaan Gas Negara. Kemudian, pada 15 Desember 2003 namanya resmi menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Penyaluran gas alam untuk pertama kali dilakukan di Cirebon pada tahun 1974, kemudian disusul berturut-turut di wilayah Jakarta tahun 1979, Bogor tahun 1980, Medan tahun 1985, Surabaya tahun 1994, dan Palembang tahun 1996.
Tindakan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dalam menerapkan Teori Utilitarianisme antara lain:
1. PGN memiliki banyak sekali konsumen di Indonesia yaitu sektor rumah tangga, komersial dan industri. Sehingga dapat dikatakan perusahaan ini bermanfaat bagi banyak orang.
2. Perusahaan ini yang semula mengalirkan gas buatan dari batu bara dan minyak dengan teknik Catalytic Reforming yang tidak ekonomis mulai menggantinya dengan mengalirkan gas alam pada tahun 1974 di kota Cirebon.
3. Sesuai dengan Slogannya “Energy for Life”, PGN memperkuat pondasi yang ada dan bertransformasi dari perusahaan transmisi dan distribusi gas bumi menjadi penyedia solusi energi terintegrasi, yang mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan hidup masyarakat dan industri yang semakin meningkat
4. PGN ikut serta dalam mengembangkan budaya peduli lingkungan dengan mengadakan program-program seperti program pelestarian dan konservasi lingkungan, program rehabilitasi lingkungan, program penghijauan, program konservasi lingkungan, program hemat kertas, program kampanye lingkungan dan lain-lain.
5. PGN berkomitmen untuk kedepannya akan mengurangi penggunaan emisi karbon / gas rumah kaca dalam kegiatan perusahaan.
6. Seiring meningkatnya kebutuhan energi yang bersih dan terjangkau, PGN terus menggunakan keahlian dan pengalamannya untuk mengamankan sumber energi baru untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang konsumen.


SUMBER REFERENSI:
DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
www.boetarboetarzz.blogspot.co.id