Minggu, 17 Januari 2016

Islamic Financial Planning


Kemarin saya mengikuti seminar Sharia Economy Universitas Gunadarma yang seminarnya berjudul : Islamic Financial Planning. Dari sini saya mendapatkan pengetahuan tentang rencana keuangan secara Islam yang sangat bermanfaat bagi kehidupan saya kedepan tentunya.
Yang saya dapatkan dari mengikuti seminar kemarin ialah..

Investasi atau penanaman modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Pada umumnya definisi tentang investasi berbeda secara sendiri-sendiri, disesuaikan dengan kondisi dan ruang. Agak sulit memberikan pengertian per definisi, akan tetapi dari beragam definisi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa investasi atau penanaman modal terjadi apabila para pengusaha menggunakaan uang tersebut untuk membeli barang-barang modal. Pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan produksidengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang modal dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa di masa depan.
Istilah investasi berasal dari bahasa latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa inggris, disebut dengan invesment. Para ahli memiliki pandangan yang berbeda mengenai konsep teoritis tentang investasi. Salim dan Budi Sutrisna (2008) dalam kutipannya dari Murdifin Hamim dan Salim Basalamah (2003) investasi menurut Fitzgeral adalah:
“Aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di masa yang akan datang”

Dalam Islam istilah investasi merupakan tabungan jangka panjang yang berorientasi keuntungan duniawi dan uhkrowi. Terminologi Akhirat inilah yang memicu pada aspek kerja sebanyak mungkin dengan pertanggungjawaban yang setimpal dengan perbuatannya, hal ini tercetus pada firman yang tertulis dalam QS. Al-Zalzalah: 7-8.
Akibat dari suatu perbuatan dalam Islam tidak hanya merupakan akibat yang terlihat di dunia saja seperti kekayaan, namun juga aspek keberkahan dan bentuk akibat di akhirat perlu dipertimbangkan. Sehingga dalam perjalanannya, setiap gerakan dan aktivitas muslim haruslah mengikuti rambu-rambu syariah yang sudah.
Hukum tersebut pula berdampak pada pola investasi di pasar modal maupun bursa efek. Dalam fiqh modern beberapa dasar kaidah syariah Islam pada pasar modal telah diterapkan. Beberapa bentuk etichal screening telah dirumuskan baik itu untuk emiten maupun transaksi pada pasar modal dan bursa efek. Adapun dasar kebijakan perilaku syariah dalam pasar modal maupun bursa efek adalah:

a) Prinsip ibadah dan pengabdian
b) Diproyeksikan untuk sesuatu yang halal dan bermanfaat dengan cara yang benar menurut syariat:
Ø Menghindari spekulasi
Ø Menghindari riba
Ø Tidak boleh mendatangkan madharat (bahaya).
Investasi dalam konsepsi Adiwarman adalah merupakan sebuah bisnis yang tidak dapat diprediksi dan beresiko, karena investasi tidak harus mengikuti pergerakan yang sama dengan Produk Nasional Bruto (Gross National Product) beda halnya dengan pengeluaran konsumsi yang dapat mempengaruhi nilai produk nasional bruto. Investasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan sektor pemerintah
Kriteria investasi tersebut di atas biasanya digunakan untuk alur investasi pada saham dan produk semisal. Dalam hal obligasi, penilaian secara konvensional tetap digunakan seperti YTM. Yield to Maturity (YTM) ini yaitu tingkat pendapatan dari obligasi jika investor memilikinya hingga jatuh tempo, dengan asumsi semua janji bunga dan pelunasan akan ditepati, baik dalam jumlah maupun waktunya, oleh penerbit obligasi. Perbedaannya dengan konvensional adalah bahwa dalam perhitungannya bunga digantikan dengan prosentase sewa, imbal jasa, atau bagi hasil jika digunakan akad mudharabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar