Kemarin saya mengikuti seminar Sharia Economy
Universitas Gunadarma yang seminarnya berjudul : Islamic
Financial Planning. Dari sini saya mendapatkan pengetahuan tentang rencana keuangan secara
Islam yang sangat bermanfaat bagi kehidupan saya kedepan tentunya.
Yang saya dapatkan dari mengikuti seminar kemarin
ialah..
Investasi atau
penanaman modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran
agregat. Pada umumnya definisi tentang investasi berbeda secara
sendiri-sendiri, disesuaikan dengan kondisi dan ruang. Agak sulit memberikan
pengertian per definisi, akan tetapi dari beragam definisi ini dapat ditarik
kesimpulan bahwa investasi atau penanaman modal terjadi apabila para
pengusaha menggunakaan uang tersebut untuk membeli barang-barang modal.
Pengeluaran untuk membeli barang-barang modal dan peralatan-peralatan
produksidengan tujuan untuk mengganti dan terutama menambah barang-barang modal
dalam perekonomian yang akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa di
masa depan.
Istilah investasi
berasal dari bahasa latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa
inggris, disebut dengan invesment. Para ahli memiliki pandangan yang berbeda
mengenai konsep teoritis tentang investasi. Salim dan Budi Sutrisna (2008)
dalam kutipannya dari Murdifin Hamim dan Salim Basalamah (2003) investasi
menurut Fitzgeral adalah:
“Aktivitas yang berkaitan dengan usaha
penarikan sumber-sumber (dana) yang dipakai untuk mengadakan barang modal pada
saat sekarang, dan dengan barang modal akan dihasilkan aliran produk baru di
masa yang akan datang”
Dalam Islam
istilah investasi merupakan tabungan jangka panjang yang berorientasi
keuntungan duniawi dan uhkrowi. Terminologi Akhirat inilah yang memicu pada
aspek kerja sebanyak mungkin dengan pertanggungjawaban yang setimpal dengan
perbuatannya, hal ini tercetus pada firman yang tertulis dalam QS.
Al-Zalzalah: 7-8.
Akibat dari suatu
perbuatan dalam Islam tidak hanya merupakan akibat yang terlihat di dunia saja
seperti kekayaan, namun juga aspek keberkahan dan bentuk akibat di akhirat
perlu dipertimbangkan. Sehingga dalam perjalanannya, setiap gerakan dan
aktivitas muslim haruslah mengikuti rambu-rambu syariah yang sudah.
Hukum tersebut
pula berdampak pada pola investasi di pasar modal maupun bursa efek. Dalam fiqh
modern beberapa dasar kaidah syariah Islam pada pasar modal telah diterapkan.
Beberapa bentuk etichal screening telah dirumuskan baik itu untuk emiten maupun
transaksi pada pasar modal dan bursa efek. Adapun dasar kebijakan perilaku syariah dalam pasar modal maupun bursa efek adalah:
a) Prinsip
ibadah dan pengabdian
b) Diproyeksikan
untuk sesuatu yang halal dan bermanfaat dengan cara yang benar menurut syariat:
Ø Menghindari
spekulasi
Ø Menghindari
riba
Ø Tidak boleh
mendatangkan madharat (bahaya).
Investasi dalam
konsepsi Adiwarman adalah merupakan sebuah bisnis yang tidak dapat diprediksi
dan beresiko, karena investasi tidak harus mengikuti pergerakan yang sama
dengan Produk Nasional Bruto (Gross
National Product)
beda halnya dengan pengeluaran konsumsi yang dapat mempengaruhi nilai produk
nasional bruto. Investasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan
sektor pemerintah
Kriteria investasi
tersebut di atas biasanya digunakan untuk alur investasi pada saham dan produk semisal.
Dalam hal obligasi, penilaian secara konvensional tetap digunakan seperti YTM.
Yield to Maturity (YTM) ini yaitu tingkat pendapatan dari obligasi jika
investor memilikinya hingga jatuh tempo, dengan asumsi semua janji bunga dan
pelunasan akan ditepati, baik dalam jumlah maupun waktunya, oleh penerbit
obligasi. Perbedaannya dengan konvensional adalah bahwa dalam
perhitungannya bunga digantikan dengan prosentase sewa, imbal jasa, atau bagi
hasil jika digunakan akad mudharabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar